KLINIK TANAMAN DAN ADUAN LAYANAN

PERSYARATAN LAYANAN KLINIK TANAMAN
Pelanggan berasal dari kalangan petani, petugas bidang pertanian  dan masyarakat umum
Mau menginformasikan identitas diri dan dicatat dalam data pelanggan
Mengikuti prosedur yang berlaku dalam layanan klinik tanaman
Pelanggan datang harus membawa sampel tanaman yang hendak diperiksa
Sampel harus dalam keadaan segar

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
1 s/d 5 hari kerja, dengan catatan sebegai berikut : Pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja apabila pemeriksaan sampel dapat dilaksanakan langsung, Penyelesaian dalam waktu s/d 5 hari kerja apabila pemeriksaan membutuhkan tindakan pembiakan jasad penyebab penyakit di laboratorium
Jam Layanan Klinik Tanaman adalah sebagai berikut :Senin s.d. Kamis : 08.00 – 12.00 WIB Jumat       : 08.00 – 10.30 WIB    
     
JASA LAYANAN
SEMUA LAYANAN KLINIK TANAMAN TIDAK DI KENAKAN BIAYA ( GRATIS)

ADUAN LAYANAN

KETENTUAN ADUAN LAYANAN
  1. Aduan dapat berupa Laporan atas pemberian gratifikasi, maupun layanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan atau disepakati melalui perjanjian tertulis.
  2. Pengertian mengenai gratifikasi sesuai  Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan  wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
  3. Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut...". Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Manajemen Laboratorium selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
 


SEMUA ADUAN LAYANAN DAPAT DI KIRIM KE NOMOR WA : 085228774647
atau melalui
https://bit.ly/LAYANAN ADUAN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AUDIT EXTERNAL 1SO 9001 : 2015

AUDIT EXTERNAL 1SO 9001 : 2015
Foto Bersama Auditor External

AUDIT EXTERNAL

AUDIT EXTERNAL
Pembukaan Audit Esternal ISO 9001 : 2015